Spesialis Obstetri dan Ginekologi
Lie Robert Jonathan Alief Spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pluit Selasa, Kamis 10:00 - 20:00
Spesialis Kulit dan Kelamin
Spesialis Kulit dan Kelamin, Universitas Diponegoro
Selasa, Rabu, Sabtu, Kamis
Julianna Spesialis Kulit dan Kelamin Spesialis Kulit dan Kelamin, Universitas Diponegoro Rumah Sakit Pluit Rumah Sakit Husada Selasa, Rabu, Sabtu, Kamis 08:00 - 20:00
Rumah Sakit Gading Pluit
Rumah Sakit Hermina Kemayoran
Senin, Selasa, Kamis, Jumat, Sabtu, Rabu
Andrie Ronggani Spesialis Obstetri dan Ginekologi Spesialis Obstetri dan Ginekologi, Universitas Hasanuddin Rumah Sakit Pluit Rumah Sakit Hermina Kemayoran Senin, Selasa, Kamis, Jumat, Sabtu, Rabu 09:00 - 21:00
Spesialis Anak, University Santo Tomas
Rumah Sakit Satya Negara
Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat
Prihardadi Turidho Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi Rumah Sakit Satya Negara Rumah Sakit Pluit Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat 12:00 - 18:00
Pengertian limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan Rumah Sakit dalam bentuk padat, cair, pasta (gel) maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme pathogen bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif (Depkes, 2006). Limbah rumah sakit cenderung bersifat infeksius dan kimia beracun yang dapat mempengaruhi kesehatan manusia, memperburuk kelestarian lingkungan hidup apabila tidak dikelola dengan baik.
Untuk mengoptimalkan upaya penyehatan lingkungan Rumah Sakit dari pencemaran limbah yang dihasilkannya maka Rumah Sakit harus mempunyai fasilitas pengelolaan limbah sendiri yang ditetapkan KepMenkes RI No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit yaitu:
A. Limbah Padat Rumah Sakit Limbah padat rumah sakit yang lebih dikenal dengan pengertian sampah rumah sakit adalah sesuatu yang tidak dipakai, tidak disenangi, atau sesuatu yang harus dibuang yang umumnya berasal dari kegiatan yang dilakukan oleh manusia, dan umumnya bersifat padat (Azwar, 1990).
Limbah padat rumah sakit adalah semua limbah rumah sakit yang berbentuk padat akibat kegiatan rumah sakit yang terdiri dari limbah medis padat dan non medis (Keputusan MenKes R.I. No.1204/MENKES/SK/X/2004), yaitu :
PENANGANAN, PENYIMPANAN, DAN PENGANGKUTAN LIMBAH MEDIS Cara terbaik untuk mengurangi risiko terjadinya penularan adalah dengan menjaga agar sampah medis tersebut tetap tertutup dengan rapat. Ada beberapa prinsip dasar dan prosedur yang dapat membantu pencapaian tujuan pengurangan dari pemakaian. Prinsip-prinsip dan prosedur tersebut adalah :
PENGOLAHAN LIMBAH MEDIS Pemusnahan limbah medis haruslah dengan menggunakan cara pembakaran, perlu dijaga keutuhan kemasannya pada waktu sampah tersebut ditangani. Banyak sistem pembakaran atau insenerasi yang menggunakan peralatan mekanik. Namun, usahakan untuk melakukan pengolahan limbah medis yang sesuai dengan peraturan berlaku dan pengolahan ramah lingkungan.
B. Limbah Cair Limbah cair Rumah Sakit adalah semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan RS, yang kemungkinan mengandung mikroorganisme bahan beracun, dan radio aktif serta darah yang berbahaya bagi kesehatan (Depkes RI, 2006). Penanganannya melalui IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)
Air limbah rumah sakit adalah seluruh buangan cair yang berasal dari hasil proses seluruh kegiatan rumah sakit, yang meliputi : limbah cair domestik, yakni buangan kamar dari rumah sakit yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radioaktif (Said, 1999).
Menurut Azwar (1990), air limbah atau air bekas adalah air yang tidak bersih dan mengandung berbagai zat yang bersifat membahayakan kehidupan manusia atau hewan, yang lazimnya muncul karena hasil perbuatan manusia termasuk industri.
Jadi, hati-hatilah dengan limbah medis tersebut. Lakukan penanganan, penyimpanan, pengangkutan, dan pengolahan limbah medis dengan konsep ramah lingkungan.
Penulis: Rina Nurjannah, Staf Instalasi Kesling & K3 RSHS
Sumber literatur : 1. Keputusan MenKes R.I. No.1204/MENKES/SK/X/2004 2. www..green kompasiana.com
Dua pasien di rumah sakit saling menemani. Satu buta dan harus berbaring, satu lagi bisa duduk dekat jendela. Setiap sore, pasien yang bisa duduk akan menggambarkan pemandangan indah di luar jendela untuk menghibur pasien buta. Suatu hari pasien buta meninggal, tetapi ternyata jendela hanya menghadap tembok kosong.
Rapat Kerja Komite Medik RS Pelni: Wadah Kolaborasi dan Peningkatan Mutu Pelayanan Jakarta, 7 Desember 2024 – Komite Medik Rumah Sakit PELNI menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan mengundang perwakilan Kelompok Staf Medik (KSM) di Hotel Pullman, Jakarta, pada Sabtu, 7 Desember 2024. Raker ini menjadi forum penting untuk memperkuat kolaborasi
MRCCC Siloam Hospitals Semanggi
Rumah Sakit Grha Kedoya
Senin, Selasa, Kamis, Rabu
Budi Riyanto Spesialis Saraf Spesialis Saraf, Universitas Indonesia Rumah Sakit Pluit Rumah Sakit Grha Kedoya Senin, Selasa, Kamis, Rabu 09:00 - 20:00
Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah
Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, Universitas Dusseldorf
Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu
Santoso Judian Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, Universitas Dusseldorf Rumah Sakit Pluit Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu 09:00 - 20:00
Siloam Hospitals Kebon Jeruk
Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu
Paulus Handojo Spesialis Paru Rumah Sakit Pluit Siloam Hospitals Kebon Jeruk Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu 09:00 - 16:00
Nurbuanto Tradjutrisno Spesialis Mata Rumah Sakit Pluit Selasa, Kamis 18:00 - 20:00
Spesialis Telinga Hidung Tenggorok - Bedah Kepala dan Leher
Kedokteran Umum, Universitas Katolik Atma Jaya
Spesialis Telinga Hidung Tenggorok-Bedah Kepala Leher, University of Santo Tomas